DEFINISI
Berdasarkan pengamatan dari Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKt), mereka melakukan pengamatan kemungkinan adanya resiko gangguan pendengaran pada usia-usia yang lebih muda. Dengan banyaknya tempat permainan anak-anak (seperti time zone atau fun stations), dilakukan pengukuran derajat kebisingan, ditemukan bahwa ternyata kebisingan di tempat ini berkisar antara 80 – 90 dB, dimana jika kebisingan antara 85 – 90 dB dapat menyebabkan resiko ketulian (apabila terpapar kebisingan untuk jangka waktu tertentu).
Dengan kemajuan teknologi untuk mendengarkan musik (seperti ipod, mp3, dll ), dengan memakai headset (handsfree), tanpa kontrol terhadap suara musik dan lamanya pemakaian, hal tersebut dapat beresiko terhadap pendengaran kita di kemudian hari.
Para pemain musik (terutama musik keras) dan pendengarnya, dimana musik yang di dengar melebihi kemampuan telinga untuk menerimanya (umumnya melebihi 100 dB), juga mempunyai resiko terhadap gangguan pendengaran.
Ambang batas pendengaran kita menerima bunyi mempunyai batas, makin tinggi derajat kebisingan maka waktu aman bagi pendengaran juga makin sedikit (seperti pada kebisingan 85 db hanya boleh selama 8 jam per hari, 90 dB selama 2 jam, kebisingan 95 dB selama 45 menit, 100 dB hanya boleh selama 15 menit).
Oleh karena itu kita harus menyadari bahwa kemampuan telinga kita untuk mendengar itu ada batasanya.
0 komentar:
Posting Komentar